Mulai Juli 2026, Pemutihan Denda Pelaporan Kelahiran Dimulai, Sanksi Adminduk Lain Tetap Berlaku dan Bisa Dibayar via QRIS

Kabar baik untuk warga Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya memberikan penghapusan sementara (pemutihan) sanksi administratif berupa denda keterlambatan pelaporan kelahiran. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026 berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/128/436.1.2/2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran kepada Masyarakat Kota Surabaya.

Namun perlu diketahui, pemutihan ini hanya berlaku untuk keterlambatan pelaporan kelahiran. Sementara itu, sanksi administratif untuk pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) lainnya tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada. Kabar baiknya, pembayarannya kini semakin mudah karena sudah bisa dilakukan melalui QRIS di aplikasi KNG.

Apa tujuan kebijakan ini?

Pemutihan denda ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk segera mengurus dokumen kependudukan terkait kelahiran tanpa terbebani sanksi administratif akibat keterlambatan pelaporan.

Penghapusan denda berlaku untuk pelaporan:

  • Kelahiran
  • Kelahiran WNI di luar negeri
  • Kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak warga yang segera melaporkan peristiwa kelahiran dan memiliki Akta Kelahiran sebagai dokumen kependudukan yang sangat penting.

Mengapa ini penting bagi warga?

Sanksi administratif adminduk merupakan denda yang dikenakan kepada masyarakat karena terlambat melaporkan peristiwa penting kependudukan atau pencatatan sipil.

Beberapa pelayanan yang dapat dikenakan sanksi administratif antara lain:

  • Pelaporan perkawinan
  • Pelaporan perceraian
  • Pengesahan anak
  • Perubahan nama berdasarkan penetapan pengadilan
  • Pengangkatan anak
  • Keterlambatan pelaporan adminduk lainnya sesuai ketentuan

Sesuai peraturan yang berlaku, denda dikenakan apabila pelaporan dilakukan melewati batas waktu yang telah ditentukan, misalnya pelaporan kelahiran lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran atau pelaporan perkawinan lebih dari 60 hari sejak tanggal perkawinan.

Karena itu, masyarakat tetap diimbau untuk melaporkan setiap peristiwa penting kependudukan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif.

Apa yang harus dilakukan warga selanjutnya?

Bagi warga yang belum mengurus Akta Kelahiran dan sebelumnya terkendala denda keterlambatan, manfaatkan periode 1 Juli–31 Desember 2026 untuk segera mengurus pelaporan kelahiran, karena selama periode tersebut denda keterlambatan pelaporan kelahiran dihapuskan.

Sementara itu, untuk pelayanan adminduk lain yang masih dikenakan sanksi administratif, pembayaran kini dibuat lebih praktis.

Mulai 2 Juni–31 Desember 2026, pembayaran sanksi administratif dapat dilakukan langsung melalui QRIS di aplikasi KNG.

Caranya mudah:

  1. Buka aplikasi KNG
  2. Pilih menu pembayaran sanksi administratif
  3. Scan kode QRIS
  4. Selesaikan pembayaran

Dengan sistem pembayaran digital ini, proses menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien tanpa harus melalui proses yang panjang.

Mari manfaatkan kemudahan layanan digital Dukcapil Surabaya dan segera lengkapi dokumen administrasi kependudukan Anda agar data kependudukan tetap tertib, akurat, dan sesuai ketentuan.