Urus Pindah Keluar dengan Klampid New Generation

Surabaya – Pindah keluar dari kota Surabaya memerlukan beberapa proses administratif yang perlu diikuti agar segala hal terkait pindah domisili berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu inovasi yang memudahkan proses administrasi pindah keluar adalah Klampid New Generation (KNG), sebuah situs yang dibuat untuk memfasilitasi warga mengajukan permohonan adminduk secara daring. Berikut tata cara pengurusan pindah keluar dari Kota Surabaya melalui situs KNG:

Persyaratan:

  1. Kartu Keluarga (KK) : Sebagai bukti kepemilikan keluarga yang masih tercatat di Kota Surabaya.
  2. Surat Persetujuan Orang Tua (jika diperlukan): Untuk anak yang berusia di bawah 17 tahun, wajib melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali terkait kepindahan tersebut.

Cara Pengurusan:

Proses pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka Aplikasi KNG: Mulailah dengan membuka aplikasi KNG di perangkat Anda.
  2. Login: Masuklah ke dalam aplikasi menggunakan akun yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
  3. Pilih Menu “Pindah Keluar”: Di dalam aplikasi, cari dan pilih opsi “Pindah Keluar” untuk memulai proses pengurusan.
  4. Jawab Pertanyaan dan Lengkapi Formulir: Isilah semua pertanyaan yang diajukan dan lengkapi formulir yang diminta dengan informasi yang akurat dan lengkap.
  5. Unggah Dokumen Persyaratan: Sertakan semua dokumen persyaratan yang diminta, termasuk Kartu Keluarga dan surat persetujuan orang tua jika diperlukan, dengan mengunggahnya melalui fitur yang disediakan.
  6. Unduh Bukti Permohonan: Setelah mengunggah semua dokumen, unduh bukti permohonan sebagai tanda bahwa pengajuan Anda telah berhasil diproses.

Cara Cek Permohonan:

  1. Pilih Menu “Permohonan”: Di dalam situs, temukan dan pilih opsi “Permohonan” untuk melihat status pengajuan Anda.
  2. Cek Status Permohonan: Perhatikan status pengajuan Anda yang tertera, dengan kode warna yang menunjukkan kondisi permohonan:
    1. Hijau (Selesai): Dokumen sudah diterbitkan dan siap untuk diunduh (SKPWNI).
    2. Biru (Data Belum Lengkap): Ada informasi atau dokumen yang masih perlu dilengkapi.
    3. Oranye (Sedang Diproses): Permohonan Anda sedang dalam proses verifikasi oleh tim administrasi.
    4. Merah (Dibatalkan): Permohonan Anda telah dibatalkan.
  3. Unduh Dokumen: Jika status permohonan menunjukkan “Selesai” (hijau), Pemohon dapat mengunduh dokumen SKPWNI yang telah terbit.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pemohon mendapatkan kemudahan untuk mengurus administrasi pindah keluar dari Kota Surabaya tanpa perlu mengunjungi tempat pelayanan. Namun, pastikan mengikuti peraturan yang berlaku dan tentunya 100% gratis.