Semua peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, untuk dilakukan perubahan atas elemen data kependudukannya. Hal ini termaktub dalam pasal 64 Ayat (8) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. […]
berita
Berita dan isu terkini tentang kejadian yang sedang ramai diperbincangkan di media massa maupun sosial, baik dari dalam maupun luar negeri.












