Warga Surabaya, sudah tahu belum? Sekarang perekaman KTP-el bisa dilakukan lebih awal, lho! Mulai usia 16 tahun, kamu sudah bisa melakukan perekaman KTP-el. Jadi saat memasuki 17 tahun + 7 hari, KTP-el kamu sudah siap dan bisa diambil di kelurahan.
Kenapa Harus Cepat Rekam?
Semakin cepat rekam, semakin aman urusan administrasi kamu. Data biometrik sudah tersimpan, jadi tidak perlu terburu-buru saat sudah wajib KTP.
Yang penting untuk diingat:
jangan menunda sampai lewat usia 18 tahun.
Kalau belum rekam, NIK bisa dinonaktifkan sementara, dan ini bisa bikin kamu kesulitan mengurus:
- KK terbaru
- Layanan administrasi kependudukan
- Akses layanan publik lainnya
Di Mana Bisa Rekam KTP-el?
Perekaman bisa dilakukan di beberapa lokasi berikut:
- Kantor Kecamatan sesuai domisili
- MPP Siola
- Sentra Pelayanan Publik Nambangan, Joyoboyo, dan Taman Cahaya
- Layanan jemput bola di sekolah
Syaratnya Mudah
Cukup bawa salah satu:
- Kartu Keluarga (KK), atau
- Kartu Identitas Anak (KIA), atau
- Hafal NIK
Kesimpulannya
Kalau kamu sudah 16 tahun, jangan tunggu nanti-nanti. Segera lakukan perekaman KTP-el agar semua urusan administrasi tetap lancar tanpa hambatan.
Butuh Info Lebih Lanjut?
Hubungi Disdukcapil Surabaya melalui:
- WA: 081914606087 (CHAT ONLY)
- Email: dis_dukcapil@surabaya.go.id
- Call Center: 031-99254200
Atau langsung datang ke layanan Disdukcapil terdekat di Kota Surabaya.


