Usia 16? Saatnya Rekam KTP-el! Jangan Sampai NIK Kamu Bermasalah

  • Warga Surabaya, sudah tahu belum? Sekarang perekaman KTP-el bisa dilakukan lebih awal, lho! Mulai usia 16 tahun, kamu sudah bisa melakukan perekaman KTP-el. Jadi saat memasuki 17 tahun + 7 hari, KTP-el kamu sudah siap dan bisa diambil di kelurahan.
    Kenapa Harus Cepat Rekam?
    Semakin cepat rekam, semakin aman urusan administrasi kamu. Data biometrik sudah tersimpan, jadi tidak perlu terburu-buru saat sudah wajib KTP.
    Yang penting untuk diingat:
    jangan menunda sampai lewat usia 18 tahun.
    Kalau belum rekam, NIK bisa dinonaktifkan sementara, dan ini bisa bikin kamu kesulitan mengurus:
    KK terbaru
    Layanan administrasi kependudukan
    Akses layanan publik lainnya
    Di Mana Bisa Rekam KTP-el?
    Perekaman bisa dilakukan di beberapa lokasi berikut:
    Kantor Kecamatan sesuai domisili
    MPP Siola
    Sentra Pelayanan Publik Nambangan, Joyoboyo, dan Taman Cahaya
    Layanan jemput bola di sekolah
    Syaratnya Mudah
    Cukup bawa salah satu:
    Kartu Keluarga (KK), atau
    Kartu Identitas Anak (KIA), atau
    Hafal NIK
    Kesimpulannya
    Kalau kamu sudah 16 tahun, jangan tunggu nanti-nanti. Segera lakukan perekaman KTP-el agar semua urusan administrasi tetap lancar tanpa hambatan.
    Butuh Info Lebih Lanjut?
    Hubungi Disdukcapil Surabaya melalui:
    WA: 081914606087 (CHAT ONLY)
    Email: dis_dukcapil@surabaya.go.id
    Call Center: 031-99254200
    Atau langsung datang ke layanan Disdukcapil terdekat di Kota Surabaya.