Surabaya — Disdukcapil Kota Surabaya bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya menggelar Evaluasi dan Pemantapan Layanan Perkawinan Terintegrasi pada Senin (16/11/2025) di Mal Pelayanan Publik Siola. Kegiatan ini diikuti perwakilan dari 31 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Surabaya sebagai upaya memperkuat sinergi dalam layanan pencatatan perkawinan dan dokumen kependudukan.
Kepala Kemenag Kota Surabaya, Muhammad Muslim, menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan kelanjutan dari program yang telah berjalan sejak 2023. Ia menekankan pentingnya integrasi antara aplikasi SIMKA Kemenag dan sistem Disdukcapil agar data hanya perlu diinput satu kali dan langsung tersinkron di kedua instansi, sehingga proses pelayanan menjadi lebih efisien.
Muslim juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih ditemui, seperti nikah siri, pernikahan di bawah umur, serta pengisian data kependudukan yang belum maksimal. Menurutnya, isu-isu tersebut perlu ditangani bersama agar tidak menimbulkan hambatan administratif bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa akurasi data sangat penting untuk memastikan status perkawinan dan informasi kependudukan warga selalu sesuai kondisi terkini. “Ini penting agar tidak ada lagi warga yang sudah menikah tapi status KTP-nya belum berubah,” ujarnya.
Muslim turut mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam memenuhi persyaratan administrasi, termasuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dan memperoleh rekomendasi kelurahan sebelum mendaftar ke KUA. Kelengkapan administrasi, katanya, menjadi bagian penting agar layanan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan evaluasi ini, Kemenag dan Disdukcapil Surabaya berharap layanan perkawinan terintegrasi dapat terus meningkat dan memberikan pelayanan yang lebih cepat, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Kota Surabaya.


