KTP Digital? Wahh…., Seperti Apa Tuh????

Selama ini masyarakat awam hanya mengenal bentuk KTP konvensional berupa kartu (KTP El). Namun saat ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI telah meluncurkan juga bentuk lain dari kartu identitas tersebut, yakni KTP Digital.

Ya, memang benar. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kadispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji saat melakukan sosialisasi KTP Digital tersebut di Radio Suara Muslim Surabaya Rabu (21/09/22), KTP Digital yang awalnya disosialisasikan kepada karyawan Dispendukcapil se Indonesia, saat ini juga sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Dengan mengacu pada Permendagri nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, KTP Digital ini berlaku sebagaimana halnya KTP Elektronik yang dikenal saat ini.

Agus menyampaikan bahwa KTP Digital ini lebih sulit untuk dipalsu, karena perlu melalui proses autentifikasi melalui server Kemendagri secara langsung. Selain itu, kemungkinan KTP tertinggal (tidak terbawa) oleh seseorang lebih kecil, karena masyarakat zaman sekarang cenderung tidak bisa lepas dari gawai (ponsel) masing-masing, jelas Agus.

Warga yang boleh (bisa) menerapkan aplikasi KTP digital ini adalah warga yang data KTP digitalnya sudah tersimpan di server data Kemendagri (sudah pernah melakukan perekaman KTP elektronik), lalu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (di Android), dan mengisi data-data (termasuk juga foto wajah pemohon) yang diminta saat melakukan registrasi di aplikasi tersebut. Setelah semua data terpenuhi, nantinya si pemohon akan melakukan scan QR code dari gawai (hape) si pemohon. QR code ini bisa diperoleh dari kecamatan sesuai domisili KTP pemohon atau bisa juga melalui loket di Dispendukcapil Surabaya. (arw)