Pemerintah Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat monitoring data kependudukan penghuni apartemen. Rapat ini melibatkan Disdukcapil, Satpol PP, dan DPRKPP sebagai upaya menertibkan pelaporan administrasi.
Berdasarkan data DPRKPP, terdapat 103 apartemen di Surabaya, namun belum diketahui jumlah yang masih aktif. Sepanjang 2026, banyak pengelola apartemen belum rutin melaporkan data penghuni, baik tetap maupun non permanen, kepada Pemkot.
Padahal, sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019, pengelola wajib memantau dokumen kependudukan dan melaporkannya setiap tiga bulan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga denda Rp10 juta.
Selain itu, penduduk non permanen juga diwajibkan mendaftar ke Disdukcapil sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2022.
Sebagai tindak lanjut, Disdukcapil bersama OPD terkait akan melakukan sosialisasi, memberikan teguran kepada pengelola yang tidak patuh, serta melakukan monitoring terpadu guna memastikan tertib administrasi kependudukan di Kota Surabaya.


