Penonaktifan NIK dan BPJS Sebagai Upaya Dalam Mencegah Penyebaran Penyakit TBC

Surabaya – Pada tanggal 2 Mei 2025, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, bersama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina, melakukan kunjungan ke Radio Suara Surabaya untuk mengisi program Semanggi Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, dibahas mengenai sanksi penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pasien tuberkulosis (TBC) yang mangkir dari pengobatan.

Kebijakan ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebagai bagian dari upaya mencegah penularan TBC di tengah masyarakat. Aturan mengenai sanksi ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 117 Tahun 2024.

Penerapan sanksi ini ditegaskan karena banyaknya pasien TBC yang menghentikan pengobatan sebelum waktunya. Terlihat dari estimasi jumlah kasus TBC di Surabaya mencapai 16.000 orang. Namun, baru sekitar 2.500 kasus yang berhasil ditemukan dan ditangani.

Eddy Christijanto menekankan bahwa penonaktifan NIK merupakan langkah terakhir jika pendekatan persuasif tidak berhasil. Ia memastikan sebelum sanksi tersebut dijatuhkan, petugas kesehatan akan lebih dahulu mendatangi pasien. 

“Memang dalam amanat Perwali 117 Tahun 2024 disebutkan bahwa bagi mereka yang mangkir dari proses pengobatan hingga dinyatakan sembuh oleh Dinas Kesehatan, akan dikenakan sanksi penonaktifan NIK,” tegas Eddy.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mendorong pasien TBC agar melanjutkan pengobatan demi kebaikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar. (msa)