Legalisir Dokumen Kependudukan dengan Mudah

Surabaya – Beberapa waktu belakangan ini, proses pendaftaran CPNS, sekolah kedinasan, dan berbagai kebutuhan lainnya yang membutuhkan dokumen kependudukan yang telah dilegalisir dan diakui keabsahannya di mata hukum sering dilakukan guna memenuhi beberapa persyaratan yang diperlukan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya dapat melayani legalisir dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, dan Perceraian dengan menggunakan format lama yang masih menggunakan kertas security printing dan belum dilengkapi dengan QR-code sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Cara legalisir dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Surabaya pun cukup mudah. Pemohon dapat mengajukan secara daring melalui situs Klampid New Generation atau mendatangi Kelurahan/Kecamatan setempat sehingga tidak perlu jauh-jauh mengurus ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola. 

Syarat Legalisir Dokumen Kependudukan: 

  1. Dokumen asli yang akan dilegalisir;
  2. Dokumen pendukung seperti KTP/Kartu Keluarga;
  3. Menyertakan bukti keabsahan dokumen kependudukan yang akan dilegalisir

Bukti keabsahan pada dokumen kependudukan yang dimaksud adalah bagi pemohon yang domisilinya berbeda dengan asal kota di dokumen kependudukan yang akan dilegalisir. Sebagai contoh, apabila seseorang tinggal di kota Y sedangkan dokumen kependudukan yang akan dilegalisir terbitan kota Z, maka pemohon harus melampirkan bukti keabsahan dokumen kependudukan tersebut dari Disdukcapil kota Z. 

Dengan proses legalisir dokumen kependudukan yang semakin mudah dan dapat dilakukan secara daring ataupun langsung di Kelurahan/Kecamatan diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi berbagai keperluan administrasi kependudukan. Kemudahan ini juga diiringi dengan ketentuan yang jelas mengenai syarat dan prosedur yang harus dipenuhi, sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dengan lebih terjamin legalitasnya demi kesejahteraan bersama. 

kontributor oleh Muhammad Risalah Naufal