Surabaya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya membuat kebijakan baru mengenai permohonan e-Kitir yang menggunakan kode PIN. Dokumen e-kitir merupakan tanda terima atau bukti permohonan ketika seorang pemohon melakukan pengurusan dokumen kependudukan, baik di tempat pelayanan kependudukan maupun secara online melalui Klampid New Generation (KNG).
Kebijakan ini mulai direalisasikan pada tahun 2023, dan berlaku untuk setiap pemohon yang melakukan permohonan mengenai administrasi kependudukan di Kota Surabaya. E-kitir yang menggunakan PIN, bertujuan untuk menjaga privasi dan data pemohon dari orang yang tidak bertanggungjawab.
Jika terdapat pemohon yang belum muncul PIN dalam e-kitirnya, pemohon dapat mengajukan kepada petugas tempat melakukan permohonan atau contact center Dukcapil pada nomor 031-99254200 . Maka langkah untuk melakukan pengecekan adalah sebagai berikut,
- Petugas wajib login terlebih dahulu di aplikasi KNG.
- Scan QR Code yang terdapat pada nomor kitir yang akan di cek nomor PIN nya.
- Maka, akan muncul tampilan nomor Kitir baru yang telah disertai kode PIN. Cetak kembali nomor kitir tersebut atau catat nomor PIN untuk melakukan pengecekan permohonan.
- Masukkan kode PIN 6 digit yang telah diketahui, lalu klik buka dengan kode PIN.
- Klik tombol berwarna biru bertuliskan “Lacak” atau “Lihat Riwayat Permohonan”
- Masukkan kembali kode PIN 6 digit yang telah diketahui, lalu klik buka dengan kode PIN.
- Pemohon akan diarahkan ke halaman percakapan dengan Cak Takon untuk melacak sejauh mana permohonan telah di proses.
Dengan kemudahan baru ini, membuat pemohon dapat melakukan pengecekan secara mandiri dan menjaga privasinya.
kontributor oleh Atha Aurynnia