Surabaya – Pria bernama Hariyanto atau akrab disapa dengan Mbah To (51) mencurahkan keluh kesahnya dalam mengurus dokumen kependudukan melalui Grup WhatsApp forum RT/RW se-kecamatan Gubeng untuk menanyakan solusi yang harus dilakukan Mbah To untuk mendapatkan akta kematian ayahnya.
Beliau merupakan warga kelurahan Gubeng menyampaikan keluhannya terkait pembuatan akta kematian ayah beliau yang telah meninggal pada tahun 1972, artinya mendiang ayah telah meninggal sekitar 51 tahun lalu.
“Saya dihubungi oleh bu Lurah Gubeng, bu Maya, untuk diajak ke Dispenduk untuk menyelesaikan masalah ini. Di situlah saya dapat solusi, Alhamdulillah saya bisa dapat akta kematian bapak saya. Dulu-dulu saya selalu dilempar-lempar, solusinya saya harus membuat SPTJM” ujar Mbah To.
Dengan adanya perbedaan nama di seluruh dokumen adminduk, cukup menyulitkan Mbah To untuk mengurus akta kematian ayahnya yang mengharuskan beliau untuk membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Data yang dipunya oleh ayah Mbah To hanya buku nikah dan ijazah namun tidak mempunyai akta kelahiran. Sedangkan untuk mengurus akta kematian dibutuhkan akta kelahiran untuk melihat tanggal dan tahun lahirnya, solusinya maka Disdukcapil Kota Surabaya membantu menelusuri dan membantu Mbah To mendapatkan akta kematian ayahnya dengan syarat melengkapi SPTJM tersebut.
Dengan demikian, Mbah To berhasil mendapatkan dokumen akta kematian ayahnya. Pesan Mbah To, kita harus mengikuti peraturan yang ada dengan memenuhi persyaratannya agar memudahkan kita mengurus dokumen administrasi kependudukan “Itulah aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Surabaya. Saya sangat terbantu dengan kelurahan, pihak dispendukcapil.”
Bagi warga surabaya yang mengalami kendala dan kebingungan dalam mengurus dokumen adminduk dapat langsung datang ke balai RW, Kelurahan, ataupun Kecamatan setempat untuk mendapatkan solusi dari permasalahannya atau cari informasi melalui media sosial Disdukcapil Surabaya pada instagram @dispendukcapil.sby dan/atau @swargaloka.sub