Mengenal Lebih Dekat Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital

KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) disinyalir akan menyingkirkan KTP fisik secara bertahap mengingat kelangkaan blangko yang sering terjadi. Bagaimana bentuk produk baru ini?

IKD merujuk pada sistem identitas digital yang digunakan untuk menggantikan KTP fisik. IKD menggunakan aplikasi berbasis smartphone yang memungkinkan individu untuk mengakses dan membuktikan identitas mereka secara elektronik.

Produk Identitas Kependudukan Digital (IKD) berupa aplikasi Digital ID. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store untuk Android dan di Apple App Store untuk pengguna IOS.

Tampilan depan aplikasi ini menampilkan foto, nama, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik akun. Ketika informasi tersebut diklik, data pemilik akun, termasuk tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat akan muncul.

“Di bagian tengah terdapat 6 menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan,” ungkap Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk.

Selain itu, terdapat menu KTP Digital, Biodata, Pindai, dan Kunci. Menu KTP Digital menampilkan kode QR yang dapat digunakan untuk memberikan informasi diri kepada orang lain. Menu Pindai digunakan untuk memindai kode QR dan melihat data diri orang lain yang dibagikan.

Tidak perlu khawatir soal keamanan, terdapat fitur pencegahan tanggap layar yang mengurangi risiko penyalahgunaan informasi. Kode QR selalu berubah selama 90 detik dan tidak dapat digunakan kembali setelahnya.

Fungsi dan Manfaat Identitas Kependudukan Digital

IKD memiliki fungsi dan manfaat yang signifikan, antara lain:

  1. Bukti identitas yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi dan layanan publik.
  2. Mempercepat proses verifikasi identitas dan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.
  3. Mencegah kehilangan atau pencurian identitas, karena data tersimpan secara elektronik dan dilindungi dengan fitur keamanan yang canggih.
  4. Mempermudah akses ke layanan publik tanpa harus membawa fisik KTP.
  5. Mengurangi birokrasi dan akses yang dibutuhkan dalam proses administrasi kependudukan.

IKD di Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, mengajak seluruh warga Surabaya untuk beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menurut Eri, IKD tidak hanya membuat pelayanan lebih mudah, tetapi Pemerintah Kota Surabaya juga dapat memberikan bantuan lebih tepat kepada warga miskin.

“Ayo seluruh warga Surabaya, mari kita gunakan identitas kependudukan digital. Banyak manfaatnya, mengurus apapun hanya dengan melalui handphone, semua bisa terealisasi,” kata Wali Kota Eri, Sabtu (28/1/2023), dikutip dari surabaya.go.id.

Memaksimalkan pemerataan IKD, Pemerintah Kota Surabaya membuka pelayanan aktivasi di beberapa mal di Surabaya.

Aktivasi IKD sangat mudah. Pengguna perlu menyiapkan e-KTP, telepon genggam berbasis Android atau IOS, koneksi internet, dan mampu mengoperasikan gadget.

Pertama unduh aplikasi IKD dari Play Store maupun Apple App Store milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Selanjutnya, pengguna mengisi data NIK, e-mail, dan nomor HP, serta melakukan swafoto tanpa kacamata atau masker sesuai foto di e-KTP.

Setelah itu, pendaftar perlu melakukan pindai QR Code yang bisa diperoleh di kantor kecamatan, kantor kelurahan,  hingga Mal Pelayanan Publik SIOLA. Akun akan diaktivasi melalui e-mail yang dikirimkan.

Hingga saat ini, jumlah aktivasi IKD di Surabaya mencapai 50 ribu. Pemerintah Kota Surabaya terus berinovasi memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

(kontributor oleh Nabilah Puspita Ardhani)