Pemerintah Kota Surabaya menerapkan kebijakan penonaktifan sementara akses layanan publik bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban pemberian nafkah anak pasca perceraian sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perlu dipahami, yang dinonaktifkan bukan NIK-nya, melainkan akses terhadap layanan publik yang terintegrasi dalam sistem Pemerintah Kota Surabaya.
Kebijakan ini bertujuan mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan agama sekaligus melindungi hak-hak anak dan perempuan. Prosesnya juga tidak dilakukan secara otomatis. Pengadilan Agama terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam putusan. Jika kewajiban tidak dijalankan, data yang bersangkutan dapat diintegrasikan ke sistem Pemerintah Kota Surabaya untuk diberikan status penonaktifan layanan.
Bagi warga yang ingin mengecek status NIK, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman berikut:
https://cekinwarga.surabaya.go.id/konfirmasi-data-survey
Apabila NIK terkena penonaktifan layanan, yang bersangkutan dapat mengaktifkannya kembali dengan memenuhi kewajiban sesuai putusan pengadilan. Setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status penonaktifan dapat dicabut dan akses layanan publik kembali digunakan sebagaimana mestinya.


