Surabaya — Mulyati Ningsih menyampaikan rasa syukurnya setelah majelis hakim mengabulkan permohonannya untuk mengubah nama dalam surat nikah agar disesuaikan dengan dokumen lainnya, seperti ijazah dan Kartu Keluarga (KK). Permasalahan muncul karena terdapat perbedaan penulisan nama: di surat nikah tertulis “Mulyati”, sementara di ijazah dan KK tertulis “Muljati”.
“Daripada saya merubah ijazahnya anak saya, akta anak saya, lebih baik saya yang mengalah. Jadi saya minta yang di surat nikah aja diganti,” ujar Bu Mulyati usai sidang lontong balap. Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi kemudahan administrasi anak-anaknya, karena perubahan pada ijazah dan akta anak dianggap terlalu rumit dan berdampak jangka panjang.
Bu Mulyati juga mengapresiasi proses hukum yang menurutnya berjalan cepat dan efisien. “Katanya biasanya tiga bulan, ternyata belum sampai satu bulan saya sudah bisa ikut sidang. Sangat memudahkan,” tambahnya.
Ia juga menyinggung mengetahui program Lontong Balap dari pihak kelurahan, yang dinilai sangat membantu masyarakat dalam proses administrasi kependudukan dan hukum. Bu Mulyati berharap ke depannya setiap permohonan warga bisa cepat dikabulkan dan dilaksanakan tanpa harus menunggu terlalu lama.
“Saya enggak sekolah, jadi saya aja yang ngalah,” tutupnya dengan senyum lega.