Nomor Identitas Kependudukan (NIK) merupakan angka yang bersifat unik dan melekat pada setiap warga negara Indonesia. NIK tercantum di akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP-el dan berbagai dokumen kependudukan lainnya.
Oleh karena itu, NIK menjadi kunci penting untuk berbagai layanan, seperti kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, dan juga kebutuhan administrasi lain. Salah satunya, yaitu kebutuhan untuk Pilkada mendatang.
Kurang sepekan lagi menuju Pilkada Serentak 2024. Ada beberapa hal yang perlu disiapkan untuk Pilkada. Mulai dari menyiapkan KTP-el sebagai persyaratan wajib, memutuskan siapa yang akan dipilih, hingga mengetahui dimana letak TPS yang akan kamu kunjungi.
Selain itu, Sobat juga perlu cek apakah NIK kamu sudah terdaftar sebagai pemilih tetap Pilkada Serentak 2024. Kira-kira gimana cara ceknya? Yuk, simak informasi berikut!
Pertama, kamu bisa membuka situs web cekdptonline.kpu.go.id. Lalu setelah itu, masukkan nomor NIK kamu di kolom yang sudah tersedia. Langkah kedua, masukkan nomor Whatsapp kamu dan pastikan aktif. Karena kode OTP akan dikirim ke nomor tersebut.
Langkah ketiga, masukkan kode OTP untuk konfirmasi. Setelah verifikasi, lokasi TPS kamu akan muncul. Hal tersebut, juga dapat memastikan bahwa kamu sudah terdaftar sebagai pemilih tetap Pilkada 2024.
Langkah di atas merupakan upaya yang baik untuk memastikan setiap pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan bijak. Terdapat sekitar 1,5 Juta pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP-el menjelang Pilkada Serentak 2024. Jika kamu jadi salah satu pemilih utama, yuk segera lakukan perekaman KTP-el!
Bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP-el, bisa melakukan di kecamatan/kelurahan sesuai domisili, di Mal Pelayanan Publik Siola, dan bisa juga melalui program Jebol Anduk. Jangan sampai terlewat ya! Pastikan hak suaramu aman dan terlindungi.
Sumber: https://www.instagram.com/p/DCTUVkQJWkh/