Lahirnya sang buah hati menjadi satu momen penting bagi sepasang suami istri. Tidak jarang, orang tua akan mempersiapkan yang terbaik untuk menyambut kelahiran anak. Mulai dari menyiapkan nama anak, menata kamar anak, sampai segala perlengkapan bayi dipersiapkan dengan matang.
Selain itu, ada satu tanggung jawab yang perlu untuk dilakukan orang tua, yakni mengurus dokumen administrasi anak. Kalau nama anak sudah dipersiapkan dengan cantik, sayang banget dong! kalau nggak langsung diurus akta kelahirannya. Nah, maka dari itu, penting bagi orang tua agar segera membuat beberapa dokumen administrasi kependudukan setelah kelahiran sang buah hati. Apa saja sih, dokumen yang harus segera diurus? Yuk, simak informasi berikut!
Dilansir dari postingan Instagram @dukcapilkemendagri, dokumen pertama yang perlu diurus adalah akta kelahiran. Dokumen ini sangat penting sebagai bukti sah identitas seorang anak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap anak yang telah lahir wajib dilaporkan maksimal 60 hari untuk diterbitkan akta kelahiran. Langkah ini dilakukan agar anak mendapatkan hak dasar yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia.
Selain mengurus akta kelahiran, orang tua juga perlu mengurus kartu keluarga (KK) dengan tambah jiwa baru. Setelah menambahkan nama sang buah hati di KK, proses administratif anak akan jauh lebih aman dan mudah.
Tidak hanya itu, sang buah hati juga perlu memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yang berfungsi sebagai identitas anak hingga usia 17 tahun. Dengan adanya KIA, anak akan lebih mudah mengakses berbagai layanan pemerintah, kesehatan, dan pendidikan.
Disdukcapil Surabaya juga menyediakan inovasi layanan yang dapat membantu memudahkan warga dalam mengurus dokumen sang buah hati yaitu PaHe atau Paket Hemat merupakan inovasi pelayanan Administrasi Kependudukan yang dapat terbit secara bersamaan.
Disdukcapil telah bekerja sama dengan beberapa rumah sakit di Surabaya dan sekitarnya. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga yang melakukan proses kelahiran di berbagai rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan Disdukcapil Surabaya. Jadi, sudah nggak ada lagi kata terlambat dalam mengurus dokumen administrasi anak. (zss)
Sumber: https://www.instagram.com/p/DBfiiXcvegs/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==