Disdukcapil Surabaya Kembali Gelar Sidang Lontong Balap, 16 Pemohon Terbantu Urusan Administrasi Kependudukan

Surabaya – Disdukcapil Kota Surabaya kembali menggelar Sidang Lontong Balap pada hari ini, Senin 13 Mei 2024 (Edisi 23). Bertempat di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, 16 pemohon mendapatkan kemudahan dalam menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.

Sidang Lontong Balap, singkatan dari Layanan Online Terpadu One Gate System antara Pengadilan Negeri dan Disdukcapil Surabaya, merupakan inovasi untuk membantu warga kota. Layanan ini memungkinkan pemohon untuk langsung membawa dokumen kependudukan dan penetapan pengadilan negeri pada hari yang sama setelah sidang.

Pada Sidang Lontong Balap kali ini, terdapat beberapa jenis permohonan yang diajukan, seperti perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta kelahiran, pencatatan kematian bagi penduduk yang tidak mempunyai nomor identitas kependudukan, dan pencatatan kematian bagi penduduk yang tidak mempunyai dokumen pendukung apapun, misal akta kelahiran, akta perkawinan, dll

Adapun manfaat dari sidang Lontong Balap yang selama ini diadakan untuk melayani masyarakat Surabaya yakni:

  • Mempermudah dan mempercepat penyelesaian masalah administrasi kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.
  • Menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu bolak-balik ke Disdukcapil dan Pengadilan Negeri.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Lontong Balap memberikan banyak manfaat serta mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Berikut ini adalah tata cara pendaftaran sidang Lontong Balap:

  • Pemohon mendaftar sidang Lontong Balap di kantor kelurahan setempat;
  • Proses review oleh Pengadilan Negeri dan pendaftaran e-Court;
  • Pemohon menerima E-mail dan WhatsApp berisi pemberitahuan pembayaran biaya perkara sidang (ditentukan oleh Pengadilan Negeri) via transfer virtual account (VA));
  • Pemohon mendapatkan jadwal sidang;
  • Sidang Pengadilan Negeri sesuai lokasi yang telah ditentukan  (Gedung Siola/Kantor Kecamatan/gedung lainnya milik Pemerintah Kota);
  • Pemohon menerima penetapan Pengadilan Negeri dan produk Administrasi Kependudukan

Informasi Lebih Lanjut

Kontributor oleh Muhammad Risalah Naufal