Shani JKT48, salah satu anggota generasi ketiga JKT48, baru saja mengadakan konser kelulusannya pada 27 April 2024. Konser ini menjadi penanda akan babak baru dalam perjalanan hidupnya, dan juga tak luput dalam perhatian publik.
Salah satu pertanyaan yang mungkin muncul di benak para penggemar Shani adalah apakah ia perlu mengubah status pekerjaannya di Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah lulus dari JKT48.
Perlukah Mengubah Status Pekerjaan di KTP?
Sebagaimana diamanatkan pada UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada pasal 3 yang berbunyi “Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.”
Perubahan status pekerjaan dikategorikan sebagai Peristiwa Penting dalam administrasi kependudukan. Oleh karena itu, Shani JKT48 diwajibkan untuk melaporkannya kepada Disdukcapil sesuai domisili KTP yang dimiliki dan mengubah status pekerjaan pada KTPnya.
Mengapa Memperbarui Status Pekerjaan di KTP?
- Memenuhi kewajiban hukum: Seperti dijelaskan sebelumnya, UU No. 23 Tahun 2006 mewajibkan setiap penduduk untuk melaporkan perubahan data, termasuk status pekerjaan.
- Mempermudah akses layanan publik: Beberapa layanan publik, seperti program bantuan sosial, beasiswa, atau layanan kesehatan, mungkin memerlukan informasi tentang pekerjaan seseorang. Dengan mengubah status pekerjaan di KTP, Shani JKT48 dapat memastikan bahwa dia mendapatkan akses yang tepat ke layanan-layanan tersebut.
- Memudahkan pengurusan dokumen lainnya: Informasi tentang pekerjaan seseorang juga dapat diperlukan saat mengurus dokumen lainnya, seperti pinjaman bank, surat izin usaha, atau pembuatan visa. Dengan mengubah status pekerjaan di KTP, Shani JKT48 dapat menghemat waktu dan effort dalam pengurusan dokumen-dokumen tersebut.
- Memberikan gambaran yang lebih jelas tentang identitas: Status pekerjaan di KTP dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang identitas seseorang dan aktivitasnya dalam masyarakat. Hal ini dapat bermanfaat dalam berbagai situasi, seperti saat melamar pekerjaan baru, saat membangun relasi, atau saat berurusan dengan pihak berwenang.
Bagaimana Cara Memperbarui Status Pekerjaan di KTP?
Proses untuk mengubah status pekerjaan di KTP mungkin berbeda-beda di setiap daerah. Namun, secara umum, Shani JKT48 dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mempersiapkan dokumen: Perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung yang sah.
- Mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil): Mengunjungi Disdukcapil sesuai domisili untuk melakukan pembaruan status pada KTP.
Mengubah status pekerjaan di KTP setelah lulus dari JKT48 bukan hanya kewajiban Shani JKT48, tetapi juga kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia. Elemen yang diubah pun bukan hanya status pekerjaan, tetapi segala elemen yang berubah akibat adanya peristiwa penting dari suatu individu seseorang.
Selain itu, memperbarui data diri pada KTP juga memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia, oleh karena itu, seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan untuk memperbarui status pada KTP masing-masing bila terjadi peristiwa penting agar dapat menghindari berbagai kendala di masa depan.
Kontributor oleh Muhammad Risalah Naufal