Penetapan Jam Pelayanan Disdukcapil Surabaya Selama Bulan Ramadhan

Surabaya – Dalam rangka mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Surabaya telah menetapkan jam pelayanan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Non ASN selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Menurut Surat Edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, berikut adalah jam pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola menjadi: 

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pelayanan pukul 08:00 – 15:00 WIB
  2. Hari Jum’at: Pelayanan pukul 08:00 – 15:30 WIB
  3. Hari Sabtu: Pelayanan pukul 08:00 – 13:00 WIB

Penetapan jam pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administratif di Disdukcapil Surabaya selama bulan Ramadhan. Dengan demikian, diharapkan pelayanan yang diberikan tetap optimal meskipun dalam situasi bulan suci ini.

Informasi mengenai jam pelayanan ini penting untuk diperhatikan oleh seluruh masyarakat Surabaya yang membutuhkan layanan administratif dari Disdukcapil agar dapat mengatur kunjungan mereka sesuai dengan jadwal yang berlaku.

Dengan demikian, diharapkan adanya pemahaman dan kerjasama dari seluruh pihak agar proses administratif di Disdukcapil Surabaya dapat berjalan dengan lancar dan efisien selama bulan Ramadhan.

kontributor oleh Muhammad Risalah Naufal