Surabaya – Rakornas Dukcapil pertama di tahun Pemilu Serentak 2024 ini mengusung tema “Peran IKD Mendukung Percepatan Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik” diikuti oleh 1.666 peserta baik luring maupun daring diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Dukcapil.
Agenda Rakornas terbagi menjadi 3 (tiga) kategori yakni pembukaan Rakornas oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan Dukcapil Award, keesokan harinya dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber, dan diakhiri dengan penyepakatan rekomendasi Rakornas.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengusung tema Peran IKD karena dianggap sangat relevan dengan Perpres nomor 95 tahun 2019 tentang SPBE dan Keppres nomor 82 tahun 2023 tentang Transformasi Digital Indonesia dan Integrasi Layanan Nasional, serta instruksi Presiden untuk percepatan IKD yang sedang digencarkan dan telah diterapkan oleh Ditjen Dukcapil sejak tahun 2019.
Jumlah penduduk Indonesia berdasarkan NIK menurut basis data DKB semester II tahun 2023 adalah 230.725.428 jiwa dengan jumlah penduduk yang telah rekam KTP-el sebanyak 201.145.858 jiwa. Dari total jumlah penduduk tersebut, pengguna IKD telah mencapai 8.209.727 user per 26 Februari 2024 dari 514 kabupaten/kota.
Ditjen Dukcapil beserta dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan crash programme secara nasional agar target aktivasi IKD nasional tercapai 30% di akhir tahun 2024. Pihaknya bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Peruri untuk memastikan keamanan dan user centricity pada IKD sesuai dengan best practice internasional. “Dukcapil mendukung Peruri dalam pengembangan proses mock-up dan user experience pada saat launching Peruri sebagai GovTech Indonesia” pungkas Teguh.
Pemanfaatan data Dukcapil digunakan untuk beberapa hal strategis dan penting seperti perencanaan pembangunan pusat dan daerah, basis data untuk pajak, kemiskinan, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, pemilu dan pilkada. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai kunci akses tata kelola pemerintahan berbasis elektronik memacu 6.444 lembaga pemerintah dan swasta melakukan perjanjian kerja sama dengan Dukcapil untuk pemanfaatan IKD. Harapan di tahun 2024 ini pemanfaatan IKD dapat dimaksimalkan untuk pelayanan untuk meminimalisir resiko rusak atau kehilangan KTP-el.