Surabaya – Pemilihan umum (pemilu) serentak akan kembali diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemerintah telah menyiapkan berbagai upaya untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu dengan mengusung asas keadilan.
Tak terkecuali Pemerintah Kota Surabaya, segala persiapan diperhatikan dari aspek keamanan, sinergitas antar lembaga terkait, dan dokumen kependudukan. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) kota Surabaya bersama bekerja sama meningkatkan layanan data kependudukan sebagai persyaratan utama mengikuti pemilu.
Pada (06/11/2023) di Studio Swargaloka Surabaya, Kepala Disdukcapil kota Surabaya, Dr. Eddy Christijanto, Drs., Msi ditemani oleh Kepala Bakesbangpol Surabaya, Maria Theresa Ekawati Rahayu, SH., MH membahas peran penting dokumen kependudukan dalam penyelenggaraan pemilu demokratis.
Peran Bakesbangpol dalam penyelenggaraan pemilu adalah sebagai mitra dari KPU RI dan Bawaslu selaku koordinator penyelenggara pemilu, Bakesbangpol berkoordinasi terkait data pemilih baik data pemilih tetap, sementara, perbaikan data pemilih, juga berkaitan dengan pembentukan badan adhoc PPK, PPS, KPPS, dan penyediaan sekretariatnya.
Berkaitan dengan pemantauan dan pengawasan, Bakesbangpol menyiapkan tugas pengamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 2 (dua) orang. Dokumen administrasi kependudukan menjadi komponen penting untuk validasi Data Pemilih Tetap (DPT) dan petugas pengawas pemilu di TPS sesuai dengan ketentuan KPU RI.
“Undangan saat hari pemilihan dapat ditunjukkan kepada petugas TPS disertai dengan e-KTP, oleh karena itu bagi warga yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah harus melakukan perekaman data bagi yang belum. Identitas Kependudukan Digital (IKD) bisa ditunjukkan karena saat ini menjadi alat/identitas yang bisa diakui” jelas Kepala Bakesbangpol, Maria Theresia.
Eddy Christijanto menimpali,
“Seluruh orang yang telah memiliki KTP baik di lingkungan pemerintah maupun swasta berhak menjadi panitia penyelenggara pemilu” tegasnya.
Dengan demikian, warga Surabaya dapat menggunakan IKD sebagai identitas diri pengganti KTP-el untuk ditunjukkan kepada petugas TPS disertai dengan surat pemberitahuan (khusus DPT) dari KPU RI. Tidak ada alasan bagi usia wajib pemilih tidak berpartisipasi ikut pemilu.
Bagi Sobat Swargaloka, gunakan suara kalian dengan bijaksana ya.