SURABAYA — Masih bilang, “Nanti deh daftar Perlinsos…”? 👀
Kalau sebenarnya sudah bisa melakukan registrasi sendiri, kenapa harus menunggu sampai ada yang membantu?
Kabar baiknya, kesempatan untuk melakukan registrasi melalui Perlinsos Digital masih diperpanjang hingga akhir 2026. Perlinsos Digital kembali dibuka sejak 2 September 2026, sehingga masyarakat masih memiliki waktu untuk melakukan registrasi dan memastikan data yang disampaikan sesuai.
Tapi ingat, diperpanjang bukan berarti harus ditunda.
Justru semakin awal melakukan registrasi, semakin banyak waktu yang dimiliki untuk mengecek data dan mengajukan sanggah apabila terdapat data yang perlu diperbaiki.
Sudah Bisa? Gas Daftar Mandiri!
Bagi masyarakat yang sudah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan dapat mengikuti proses registrasi secara mandiri, tidak perlu menunggu bantuan orang lain.
Langsung akses portal resmi Perlinsos Digital:
🌐 https://perlinsos.kemensos.go.id/
Bisa sendiri? Ya, daftar sendiri.
Selain lebih praktis, melakukan registrasi lebih awal juga memberikan waktu kepada masyarakat untuk memastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
Namun perlu dipahami, melakukan registrasi bukan berarti otomatis mendapatkan bantuan sosial.
Penentuan penerima tetap mengikuti DTSEN, data administrasi, kriteria, prioritas, dan ketentuan program yang berlaku.
Belum Punya IKD? Jangan Jadi Alasan untuk Berhenti
Nah, kalau sudah berniat daftar mandiri tapi ternyata belum punya IKD, jangan langsung menyerah.
Aktivasi IKD dapat dibantu oleh petugas Disdukcapil.
Masyarakat dapat menyiapkan:
- KTP-el atau mengetahui NIK;
- nomor HP aktif; dan
- email aktif.
Aktivasi IKD tersedia di sejumlah titik layanan Disdukcapil Surabaya, antara lain kelurahan, kecamatan, MPP Siola, SPP Taman Cahaya, SPP Joyoboyo, SPP Nambangan, CFD Taman Bungkul, serta lokasi pelayanan Disdukcapil lainnya.
Untuk lokasi dan jadwal terbaru, masyarakat dapat mengikuti informasi melalui kanal resmi Disdukcapil Kota Surabaya.
Jadi kalau targetnya mau daftar mandiri, urus dulu IKD-nya. Setelah siap, langsung gas registrasi.
Nggak Bisa Daftar Sendiri? Tenang, Ada Agen
Tapi Minduk juga paham, nggak semua orang harus jago teknologi.
Ada warga yang tidak memiliki HP yang memadai, belum terbiasa menggunakan layanan digital, atau memang membutuhkan pendampingan.
Untuk kondisi tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan Agen Perlinsos.
Agen dapat membantu:
✅ melakukan registrasi;
✅ memperbaiki data; dan
✅ mengajukan sanggah.
Agen dapat berasal dari unsur pendamping sosial, perangkat kelurahan seperti operator kelurahan, Ketua RT, Ketua RW, maupun petugas wilayah atau ASN/OPD sesuai ketentuan.
Jadi pesannya sederhana:
Bisa sendiri? Jangan menunggu.
Belum bisa? Jangan bingung. Ada Agen.
Sudah Bisa, Malah Bisa Bantu Tetangga
Nah, bagian ini khusus buat kamu yang sudah paham proses digital dan punya kemauan membantu orang sekitar. 👀
Kalau kamu sudah bisa melakukan registrasi sendiri, kenapa nggak sekalian bantu tetangga yang kesulitan?
Kamu bisa mendaftar sebagai Agen Perlinsos secara sukarela melalui:
🌐 http://agent-perlinsos.kemensos.go.id
Caranya:
- Pastikan sudah memiliki IKD.
- Buka portal Agen Perlinsos.
- Pilih “Daftar menjadi agen”.
- Lengkapi data pribadi dan lakukan verifikasi wajah.
- Setujui ketentuan/komitmen yang berlaku.
Tidak ada biaya pendaftaran dan tidak ada upah bagi Agen.
Ini bukan soal mencari keuntungan.
Ini soal mau membantu orang di sekitar kita agar mereka tidak kesulitan melakukan proses yang seharusnya bisa mereka akses.
Tapi Ingat, Agen Bukan “Orang Dalam”
Jadi Agen bukan berarti punya jalur khusus untuk membuat seseorang mendapatkan bantuan. 😅
Agen hanya membantu proses.
Agen tidak boleh:
❌ memanipulasi data;
❌ menjanjikan seseorang pasti menerima bantuan;
❌ meminta atau menerima uang;
❌ meminta barang, hadiah, maupun kompensasi dalam bentuk apa pun.
Penentuan penerima tetap dilakukan berdasarkan DTSEN, data administrasi, kriteria, prioritas, dan ketentuan program.
Semua prosesnya gratis dan sukarela.
Jangan Sampai “Nanti” Berubah Jadi “Kok Belum Daftar?”
Perlinsos Digital masih dibuka hingga akhir 2026.
Artinya, masih ada waktu.
Tapi daripada terus bilang “nanti”, kenapa tidak mulai sekarang?
Kalau sudah punya IKD dan bisa melakukan proses secara mandiri, langsung daftar melalui portal resmi:
🌐 https://perlinsos.kemensos.go.id/
Kalau belum bisa, manfaatkan bantuan Agen.
Dan kalau kamu sudah bisa sekaligus punya kemauan membantu orang lain, jadilah Agen Perlinsos.
Karena yang diperpanjang adalah waktunya, bukan alasan untuk terus menunda. 😉
Bisa sendiri? Gas daftar.
Butuh bantuan? Cari Agen.
Sudah bisa dan mau membantu? Jadi Agen.
Yuk, mulai dari diri sendiri. Lalu bantu orang di sekitar kita.


