Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan Pengadilan Agama Surabaya sejak 2022 namun pelayanan dilaksanakan 2023 untuk memastikan perlindungan perempuan dan anak setelah perceraian. Kebijakan ini menekankan bahwa proses perceraian tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan pemenuhan hak perempuan dan anak.
Saat ini, tercatat 8.178 kasus tunggakan nafkah anak dan mantan istri. Untuk menindaklanjuti pelanggaran, Pemkot Surabaya menerapkan sanksi tegas berupa penonaktifan NIK bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Akibatnya, pelanggar dapat kehilangan akses ke layanan publik lainnya. Langkah ini menjadi upaya nyata pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak pasca perceraian.
Hal ini berlaku untuk putusan pengadilan yang telah bersifat inkrah/final. Selanjutnya, mantan suami wajib memenuhi kewajibannya kepada anak dan mantan istri. Apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan putusan pengadilan terkait pembayaran nafkah yang sudah ditentukan, maka pemerintah Kota Surabaya akan menonaktifkan NIK nya, yang akan mengakibatkan tidak dapat mengakses seluruh layanan publik pemerintah Kota Surabaya.
Sebaliknya apabila telah memenuhi kewajiban tersebut maka akses pelayanan publik akan diaktifkan lagi.


