Menjelang Pilkada Serentak 2024, Pastikan Kamu Sudah Punya Satu Syarat Wajib Ini!

Pilkada serentak sudah semakin dekat. Kini saatnya menghitung hari menuju pesta demokrasi akan dilaksanakan pada sejumlah daerah di Indonesia yang melibatkan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. 

Pemilihan ini bertujuan sebagai implementasi negara yang demokratis. Pilkada memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat berkontribusi secara langsung melalui hak suara. Masyarakat juga punya kebebasan dan keputusan untuk memilih pemimpin yang dapat mewakili kepentingan mereka.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kamu dapat menggunakan hak suaramu. Salah satunya dengan memastikan kamu sudah memiliki KTP-el. Dokumen tersebut menjadi syarat penting bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak suaranya di Pilkada mendatang. Berikut adalah alasan mengapa KTP-el dibutuhkan dalam Pilkada.

Dilansir dari postingan Instagram @dukcapilkemendagri, KTP-el menjadi syarat utama dalam Pilkada. Hal ini juga sudah tercantum dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

KTP-el menjadi syarat utama karena mencakup identitas resmi dan data yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Kependudukan atau yang kerap disebut dengan SIAK. Selain itu, KTP-el juga sudah dilengkapi dengan chip biometrik canggih yang menyimpan data kamu mulai dari sidik jari hingga iris mata.

Oleh karena itu, KTP-el dapat membantu memastikan identitas pemilih yang terdaftar sudah valid dan sesuai dengan database yang ada di SIAK. Dengan KTP-el, satu orang hanya bisa menggunakan satu KTP-el untuk memilih. Jadi, dapat meminimalisir adanya data ganda atau penyalahgunaan data.

Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Kemendagri, memberikan motivasi agar Pilkada dapat menjangkau ke seluruh segmen masyarakat. “Kita dukung penuh pelaksanaan pilkada dengan validasi atau pemutakhiran data yang menjangkau semua segmen masyarakat baik itu marjinal, rentan, disabilitas maupun pemilih pemula.” Ucap Bima Arya Sugiarto.

Pemilih pemula menjadi salah satu konsentrasi utama agar dapat berperan dalam proses demokrasi. Masyarakat yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya di Pilkada, diharapkan bisa memiliki perspektif dan pilihannya sendiri untuk masa depan kepemimpinan.

Dengan demikian, pemerintah terus berupaya untuk mempersiapkan pemilih pemula agar bijak dalam menggunakan hak suaranya. Seperti program yang dilakukan oleh Disdukcapil Surabaya, Jebol Anduk, ditujukan kepada siswa dan siswi yang berusia 16 tahun keatas untuk melakukan perekaman KTP-el. Ini merupakan langkah lebih awal, agar mereka dapat langsung mengambil KTP-el saat berusia 17 tahun di kelurahan domisili.

Program ini masih terus berjalan di berbagai sekolah se-Surabaya. Dalam periode bulan November, Disdukcapil Surabaya mengawali Jebol Anduk dengan mendatangi SMA Atma Widya Surabaya. 

Dengan adanya Jebol Anduk, diharapkan dapat membantu memudahkan masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-el. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak memiliki KTP-el. Ayo rekam KTP-el sekarang! Pastikan hak pilihan aman dan terlindungi. (zss)

Sumber: https://www.instagram.com/reel/DBYVryPA_HS/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

https://www.instagram.com/p/DB-qbEMBy7g/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==