Sayangi Anak! dengan Bikin KIA

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak 2012. KIA berfungsi untuk memberikan pengakuan resmi terhadap identitas anak. Kartu ini juga penting untuk melindungi hak anak.

Dalam KIA, terdapat identitas anak yang meliputi nama, tanggal lahir, alamat, dan foto anak bagi yang berusia 5 – 17 tahun kurang satu hari. KIA memiliki banyak manfaat, diantaranya, menjamin hak anak sebagai Warga Negara Indonesia, menjamin akses sarana umum, dan sebagai bukti identifikasi anak dalam berbagai situasi. KIA bisa memudahkan dalam mengurus administrasi seperti pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, dankeperluan administratif lainnya.

Dilansir dari postingan Instagram @dukcapilkemendagri, Terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk membuat KIA, yakni:

  1. Fotokopi kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan Akta Kelahiran aslinya
  2. Kartu Keluarga (KK) asli atau orang tua wali
  3. KTP-el asli orang tua/wali
  4. Usia 0 – kurang dari 5 tahun diterbitkan tanpa foto
  5. Usia 5 – 17 tahun kurang satu hari dengan melampirkan pas foto 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar

Selain persyaratan yang harus disiapkan, terdapat tata cara membuat  KIA yang harus diikuti dengan baik.

  1. Pemohon/orang tua menyerahkan semua persyaratan pembuatan KIA kepada petugas Disdukcapil Surabaya
  2. Selanjutnya Kepala Disdukcapil akan menandatangani dan menerbitkan KIA
  3. Kemudian, KIA bisa langsung diberikan kepada pemohon atau orang tua di Disdukcapil, kecamatan dan kelurahan
  4. Selain itu, Disdukcapil Surabaya dapat menerbitkan KIA dalam acara tertentu, seperti Hari Anak Nasional atau agenda aktivasi IKD di mall

Dengan adanya Kartu Identitas Anak, pemerintah ingin memastikan dapat memberikan perlindungan dan hak konstitusional warga negara di seluruh usia.

Sumber: https://www.instagram.com/p/DAaRWEhv8-b/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==