Dokumen Kependudukan merupakan dokumen resmi yang mencatat identitas dan status seseorang dalam konteks kependudukan. Dokumen kependudukan dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti administrasi kependudukan, syarat pelayanan publik, dan hak-hak individu. Dalam dokumen kependudukan terdapat beberapa elemen terkait data individu. Salah satunya adalah pencantuman nama dalam dokumen kependudukan.
Dilansir dari postingan Instagram @dukcapilkemendagri, nama merupakan identitas resmi yang harus dicatat dengan benar. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.73 Tahun 2022 terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, terdapat pedoman yang harus diperhatikan. Yuk simak informasi berikut
Pedoman pencatatan nama pada dokumen kependudukan, antara lain:
- Nama harus mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, dan tidak multitafsir
- Nama tidak boleh melebihi 60 huruf termasuk spasi
- Nama harus terdiri dari minimal 2 kata untuk mengetahui identitas seseorang lebih jelas
- Bagi nama yang memiliki marga atau family, nama marga dapat dicantumkan sebagai bagian dari nama utama
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan hanya dapat dicantumkan di KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) dengan syarat harus disingkat
Aturan ini memastikan agar nama yang tercantum di dokumen mudah dipahami dan tidak menimbulkan kebingungan. Dengan adanya pedoman pencatatan nama, dapat memudahkan akses terhadap layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Oleh karena itu, aturan pencatatan nama kependudukan memiliki pengaruh terhadap kehidupan individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Sumber: https://www.instagram.com/reel/DBBIxuTtebf/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==