Era digital memang membawa banyak perubahan bagi masyarakat. Kemajuan teknologi saat ini, mendorong masyarakat untuk bisa beradaptasi dan memanfaatkan segala teknologi yang ada. Dengan adanya kecanggihan teknologi digital, manusia juga pandai dalam mengelolanya. Teknologi digital dikelola untuk memudahkan manusia dalam memenuhi kebutuhannya.
Salah satu kebutuhan yang sudah beradaptasi pada teknologi digital adalah keperluan administrasi kependudukan. Seperti yang kita tahu, KTP telah berubah menjadi KTP-el (KTP elektronik). KTP-el bertujuan untuk mempermudah keperluan administrasi masyarakat dan sebagai upaya dalam peningkatan akurasi data kependudukan. Hingga saat ini, KTP Digital menjadi inovasi layanan dari Kemendagri yang memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
Secara fungsi, KTP-el dan KTP Digital memiliki kegunaan yang sama. Elemen yang tercantum pada kedua bentuk dokumen ini pun, juga tidak memiliki perbedaan. Perbedaannya hanya terletak pada bentuk fisiknya saja. Lalu, Kira-kira NIK pada KTP-el apa bisa ikut berubah? Yuk simak informasi di bawah ini!
NIK merupakan nomor unik yang khas pada setiap individu yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2007, NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.
Pernyataan Undang-Undang diatas, menunjukkan bahwa NIK tetap sama sejak pertama kali didaftarkan. Jadi, tidak perlu lagi mengajukan perubahan NIK. Dengan adanya peraturan ini, masyarakat diharapkan bisa menggunakan NIK dengan bijak untuk menghindari adanya penyalahgunaan dan pemalsuan data.
Sumber: https://www.instagram.com/p/DAxRPtsvoLn/?img_index=2