Pertanyaan yang sering kali muncul di benak kita adalah, “Apa yang dimaksud dengan IKD?” IKD, atau Identitas Kependudukan Digital, merupakan terobosan canggih dalam dunia administrasi dan identitas digital. Namun, apa yang sebenarnya tersirat di balik akronim ini?
Pada intinya, IKD adalah salah satu gagasan yang muncul di era transformasi digital dalam layanan pemerintah dan swasta. Instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempercepat transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional telah mengarah pada konsep revolusioner ini. IKD bukan sekadar pengganti KTP fisik, tetapi juga simbol dari upaya besar untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam proses administrasi.
Mengapa IKD menjadi begitu penting? Ini karena IKD membuka pintu bagi aksesibilitas yang lebih besar dan efisiensi yang lebih tinggi dalam melayani kebutuhan masyarakat. Dengan IKD, kita tidak hanya memiliki “KTP Digital”, tetapi juga alat yang berperan sebagai Single Sign On (SSO) untuk verifikasi identitas secara online. Bayangkan tidak perlu lagi mengisi formulir panjang atau mengirimkan dokumen fisik untuk mendapatkan layanan. Semua bisa diakses dengan satu klik.
Tidak hanya itu, IKD juga menghadirkan konsep Digital Wallet yang memungkinkan penyimpanan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kelahiran. Semua dokumen ini bisa diakses dan dikelola dengan mudah melalui aplikasi IKD di smartphone.
Sejak peluncurannya pada tahun 2022, IKD telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Lebih dari 7.316.449 jiwa telah memiliki IKD, membuktikan penyesuaian yang cepat dari masyarakat. Bahkan, sejumlah bank seperti BNI, Bank Jatim, dan BPR Urban Bali telah menggunakan IKD untuk proses pembukaan rekening yang lebih cepat dan aman.
Namun, perubahan besar ini tidak terjadi begitu saja. Dibalik layar, pemerintah telah bekerja keras untuk memastikan keberhasilan IKD. Kolaborasi antara Kemendagri, Kemenkominfo, Kemen-PAN RB, Perum Peruri, dan kementerian/lembaga terkait menjadi kunci dalam mempercepat realisasi visi Presiden.
Seiring dengan percepatan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Ditjen Dukcapil memiliki peran penting dalam pemanfaatan IKD dan menjadi basis dalam pertukaran data. Ini adalah langkah konkret dalam memastikan keamanan dan keandalan data kependudukan.
Jadi, melalui IKD, kita tidak hanya menyaksikan evolusi administrasi, tetapi juga mengalami perubahan dalam cara kita memahami dan menggunakan identitas digital. Inilah era baru dari kehidupan digital kita, dan IKD adalah kuncinya.
Kontributor oleh Risalah Naufal