Surabaya – Seringkali timbul stigma di masyarakat bahwa keterbatasan dapat menghambat seseorang untuk menaati peraturan. Sejatinya, peraturan dibuat untuk menertibkan sekaligus mempermudah kehidupan bermasyarakat. Seperti halnya dokumen kependudukan, setiap warga negara Indonesia berhak memiliki dokumen kependudukan.
Dokumen kependudukan dimiliki sejak warga negara lahir hingga meninggal dunia. Segala peristiwa kependudukan penting untuk dilaporkan kepada Pemerintah karena berkaitan dengan intervensi kebijakan serta kebutuhan pribadi. Sebagai contoh, Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat untuk bepergian menggunakan transportasi umum, membuat paspor dan SIM, mengikuti pemilihan umum, dan masih banyak lainnya.
Sesuai dengan yang disampaikan oleh siswi SMALB-B Karya Mulia Surabaya melalui bahasa isyarat, Zalfa senang bisa melakukan perekaman KTP-el di sekolahnya karena dirasa banyak manfaatnya. Ia menyampaikan bahwa dengan memiliki KTP dirinya bisa bepergian kemana-mana dan mengikuti pemilu saat telah berusia 17 tahun nanti.
Ya, Disdukcapil Surabaya kembali mengadakan jemput bola pelayanan adminduk (jebol anduk) perekaman KTP-el bagi siswa dan siswi yang telah berusia minimal 16 tahun di SMPLB-B dan SMALB-B Karya Mulia Surabaya pada Rabu (10/01/24) kemarin.
Jebol anduk perekaman KTP-el mendapatkan antusias dari pihak SLB Karya Mulia Surabaya baik dari kepala sekolah, guru, para siswa, serta wali murid.
“Saya sangat senang anak saya bisa melakukan perekaman KTP-el di sekolah karena asal saya jauh di Kalimantan sehingga hemat ongkos ketika bisa bikin KTP di sekolah, dan juga sangat mudah cukup dengan membawa KK saja” ujar Ziani, salah satu wali murid.
Mereka berharap layanan jebol anduk Dukcapil rutin diadakan di sekolahan mengingat setiap tahunnya akan selalu ada siswa dan siswi yang perlu melakukan perekaman KTP-el.