Surabaya – Akta perkawinan, merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting dimiliki oleh warga non-muslim yang sudah menikah. Dengan memiliki akta perkawinan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), telah membuktikan pasangan telah sah dalam perkawinan menurut agama dan kepercayaan (non muslim).
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan diterbitkannya akta perkawinan oleh Disdukcapil, Disdukcapil Kota Surabaya memudahkan warganya untuk mengurus akta perkawinan melalui website Klampid New Generation (KNG).
Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan bagi yang beragam selain Islam seperti Kristen, Katholik, Buddha, Hindu, Konghucu, Kepercayaan, pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil atau melalui situs KNG pada laman https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/
Untuk membuat akta perkawinan, harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Surat bukti perkawinan dari pemuka agama
- Pas Foto 4×6 calon mempelai
- Kartu Keluarga (bila calon mempelai bukan KK Surabaya)
- Lampiran perjanjian pernikahan
- Surat Keterangan tidak ada halangan menikah
Bagi seluruh warga yang telah atau akan melakukan perkawinan, segeralah mengurus akta perkawinan, karena itulah salah satu dokumen kependudukan yang harus dimiliki oleh warga yang sudah menikah dan menyatakan pernikahan tercatat secara agama dan negara sehingga perkawinan diakui oleh Negara sehingga dapat menerbitkan akta kelahiran anak sebagai anak seorang ayah dan ibu.