Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap anak agar dapat mengakses pelayanan publik dengan mudah. KIA dapat dimiliki sejak usia 0-17 tahun. Selain digunakan sebagai identitas anak, KIA juga bisa menjadi alat pembayaran non tunai bagi anak yang sudah bersekolah di tingkat SD maupun SMP. Inovasi ini bernama KatePay yang sudah mulai diterapkan di sekolah-sekolah tingkat SD hingga SMP di Kota Surabaya. Dengan adanya inovasi ini, juga sebagai upaya untuk membantu pelaku UMKM.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran siswa dan siswi SMP di kota Surabaya, Disdukcapil mengadakan sosialisasi pelayanan KIA dan KatePay. Kegiatan berlangsung di dua lokasi, yaitu di Gedung Siola Lantai 4 dan di SMPN 19 Surabaya. Sosialisasi sudah dimulai sejak tanggal 5 hingga 6 Desember 2022, yang dihadiri oleh beberapa sekolah swasta tingkat SMP Kota Surabaya.
Tidak hanya Disdukcapil, adapun beberapa instansi yang turut berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi. Diantaranya yaitu, Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan Bank Jatim. Dari pihak Bank Jatim menjelaskan tentang teknis penggunaan KatePay kepada koordinator kantin sekolah. Transaksi pemakaian hanya bisa digunakan di Kota Surabaya saja. Dengan adanya KatePay yakni Kartu Identitas Anak (KIA), perputaran uang UMKM di Kota Surabaya dapat dikontrol.
KIA sendiri tidak memiliki chip seperti yang umumnya terdapat pada kartu ATM. Apabila KIA hilang, tidak perlu panik, karena KIA dapat dicetak ulang dengan syarat melengkapi surat keterangan kehilangan. Layanan kependudukan dapat dilakukan sesuai domisili wilayah masing-masing. Adapun tiga tahapan utama untuk penggunaan KIA, yaitu pendaftaran KIA melalui aplikasi KatePay, kemudian pengisian saldo dan KIA siap digunakan untuk melakukan transaksi.