Cara Mengurus Dokumen Kependudukan di Kota Surabaya

desk

Surabaya – Sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang taat hukum, mengurus dokumen kependudukan merupakan kewajiban yang harus dilakukan. Namun, proses ini seringkali dianggap merepotkan dan memakan waktu. Namun, dengan perkembangan teknologi dan pelayanan publik yang semakin canggih, proses mengurus dokumen kependudukan di Surabaya menjadi lebih mudah dan efisien.

Selain mengurus dokumen kependudukan di Mal Pelayanan Publik SIOLA, warga Surabaya juga bisa mengurus pada balai RW, kelurahan, dan kecamatan setempat. Warga juga bisa mengurus dokumen kependudukan secara mandiri melalui situs online yakni menggunakan website Klampid New Generation (KNG).

Penggunaan website Klampid memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kependudukan hanya dengan mengoperasikan gadget serta mempermudah masyarakat untuk dapat mengajukan adminduk dan juga mempersingkat waktu pengajuan. Kenali KNG lebih dalam melalui tautan berikut:

https://disdukcapil.surabaya.go.id/2023/05/10/inovasi-pelayanan-all-in-one-disdukcapil-surabaya-untuk-mempermudah-masyarakat-mengurus-adminduk/

Ikuti tautan di bawah ini untuk mengakses Klampid New Generation (KNG):

https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/

Setelah mengajukan permohonan baik melalui daring maupun luring, warga akan mendapatkan e-kitir, yakni bukti permohonan. Jika warga melakukan permohonan secara online, maka nanti akan mendapatkan e-kitir secara online dalam bentuk PDF. Bila permohonan dilakukan secara langsung di tempat pelayanan Disdukcapil, maka akan mendapatkan e-kitir dalam bentuk kertas yang akan diberikan oleh petugas.

Pemohon dapat memantau proses permohonan dokumen adminduknya dengan memindai QR Code yang tersedia pada e-kitir yang telah didapatkan. Hal ini membuat pemohon tidak perlu datang langsung ke tempat pelayanan adminduk oleh Disdukcapil untuk melakukan cek progres permohonan dokumen kependudukan mereka secara mandiri.

Hampir semua permohonan administrasi kependudukan dapat diurus melalui KNG, kecuali permohonan yang berkaitan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pindah Masuk, Pecah KK, dan Kartu Identitas Anak (KIA)

Kontributor oleh Muhammad Risalah Naufal