Surabaya – Kota Surabaya menduduki peringkat 17 dari 93 kota dalam kategori inovasi pelayanan di Pemerintah Kab/Kota Provinsi Jawa Timur. Menjadi barometer inovasi pelayanan, Pemerintah Kota Surabaya memperhatikan kebutuhan warganya berdasarkan pada peraturan Walikota.
Diantaranya inovasi terkait dokumen administrasi kependudukan, Pemkot Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menciptakan banyak inovasi program untuk mempermudah kebutuhan warga.
Berangkat dari keresahan warga terkait layanan kependudukan yang menyita banyak waktu dan tenaga di hari kerja, Disdukcapil membuka layanan daring (online) kepada warga Surabaya untuk mengajukan permohonan administrasi kependudukan melalui Klampid New Generation (KNG).
KNG merupakan situs permohonan yang menyediakan 27 layanan seperti Pencatatan Sipil, Pendaftaran Penduduk, dan Pelayanan Umum. Cara mengaksesnya pun sangat mudah, cukup dengan mengunjungi laman https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/app dan mengajukan permohonan yang ingin diajukan. Pastikan sebelum mengajukan permohonan telah memiliki akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan demikian, pemohon tidak perlu jauh-jauh ke Mal Pelayanan Publik Siola untuk mengantri pembuatan dokumen adminduk. Permohonan yang diajukan secara daring akan diberikan pada menu riwayat permohonan dalam bentuk PDF.
Catatan penting bagi warga Surabaya, permohonan dokumen adminduk yang tidak bisa diajukan secara daring antara lain perekaman dan cetak ulang KTP-el, pindah dalam kota, pindah datang, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).