Jangan salah persepsi ya. Lontong kupang yang ini bukanlah sejenis makanan khas Kota Surabaya. Melainkan akronim dari Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System antara Disdukcapil Surabaya, Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Surabaya. Merupakan sebuah pelayanan sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara negara. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Surabaya dan Kementerian Agama.
Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Kamis (31/03) di Mall Pelayanan Publik Lantai 2 Dinas Dukcapil Kota Surabaya ini, diikuti oleh 27 pasang mempelai yang juga hadir bersama dengan saksi dan walinya masing-masing.
Gartaman, Kasubag TU Kementerian Agama Surabaya yang juga hadir di acara ini, beranggapan bahwa program ini sangat membantu warga.
“Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kota Surabaya yang sudah memfasilitasi warga Kota Surabaya, terutama bagi mereka yang hidupnya masih berada di bawah garis kemiskinan, karena dengan acara ini mereka terbantu. Karena semuanya difasilitasi oleh Pemerintah Kota Surabaya, mulai awal pendaftaran, pelaksanaan sidang, sampai penyerahan dokumen akta nikah, alhamdulillah dilaksanakan di satu tempat,” tuturnya.
“Ini merupakan kebahagiaan tersendiri bagi mereka.” lanjutnya.
Selain itu M. Agus S. Arief, S.H. selaku Sekretaris Pengadilan Agama juga menyampaikan harapannya terhadap kegiatan ini adalah Pengadilan Agama, Kementerian Agama Surabaya serta Pemkot Surabaya dapat menjadi penengah bagi permasalahan adminduk warga Surabaya, terutama dari sisi legalitas perkawinannya.
Jafar, salah satu mempelai yang ikut proses sidang isbat nikah ini, menyampaikan bahwa Lontong Kupang ini mempermudah teman-teman atau saudara-saudara yang masih belum memiliki buku nikah. Program pemerintah ini cukup bagus untuk mendapatkan buku nikah dan juga dokumen kependudukan secara langsung.
“Walau ramai, sidang berlangsung dengan cepat dan kondusif,” lanjutnya.
Di akhir kegiatan, 27 mempelai yang telah selesai melaksanakan Isbat Nikah secara langsung mendapatkan dokumen kependudukan hari itu juga. Seperti dokumen pernikahan dan kependudukan terkait, mulai dari buku nikah, akta nikah, perubahan status dalam Kartu Keluarga, dan perubahan status dalam KTP-el.
(RDN)