Dalam era digital yang semakin maju, Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah muncul sebagai solusi inovatif untuk mempermudah dan mempercepat berbagai transaksi serta layanan publik. IKD adalah bentuk digitalisasi dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang diintegrasikan dalam aplikasi smartphone. Berikut adalah alasan mengapa Anda harus mempertimbangkan untuk memiliki IKD.
Manfaat IKD
- Mempermudah Transaksi Layanan Publik Dengan IKD, berbagai transaksi dan pelayanan publik dapat dilakukan secara digital.
- Mencegah Penyalahgunaan Data IKD dilengkapi dengan sistem autentikasi dan keamanan yang canggih. Penggunaan PIN memastikan bahwa data kependudukan Anda terlindungi dari akses yang tidak sah, mencegah kemungkinan penyalahgunaan data pribadi.
- Meningkatkan Kepercayaan Dengan adanya IKD, masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya saat mengakses layanan publik. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga Anda bisa merasa lebih nyaman dalam setiap transaksi.
- Keamanan Data Terjamin Data pribadi Anda akan dilindungi melalui berbagai lapisan keamanan, termasuk PIN dan pengenalan wajah. Ini memastikan bahwa data Anda tetap aman meskipun dalam bentuk digital.
Persyaratan Membuat IKD
Untuk membuat IKD, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Memiliki KTP-el: Anda harus sudah memiliki KTP-el atau setidaknya telah melakukan perekaman KTP-el.
- Gawai/Smartphone: Anda memerlukan smartphone berbasis Android yang dapat mengunduh aplikasi IKD.
- Koneksi Internet: Pastikan Anda berada di wilayah yang memiliki akses internet yang stabil.
- Kemampuan Mengoperasikan Gawai: Anda harus dapat mengoperasikan smartphone dengan baik untuk proses aktivasi dan penggunaan aplikasi.
Cara Aktivasi IKD
Aktivasi IKD cukup mudah dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi identitas kependudukan digital dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI di Google Play Store atau App Store.
- Isi Data: Masukkan informasi yang diperlukan seperti NIK, alamat e-mail, dan nomor HP.
- Swafoto: Lakukan swafoto diri tanpa menggunakan kacamata atau masker sesuai dengan KTP-el Anda.
- Scan QR Code: Setelah data Anda diverifikasi, scan QR code yang dapat diperoleh dari kantor kelurahan, kecamatan, Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola.
- Aktivasi Akun: Aktivasi akun Anda dengan mengikuti instruksi yang dikirimkan melalui e-mail.
Tempat Permohonan Aktivasi KTP Digital (IKD)
Untuk mengajukan permohonan aktivasi IKD, Anda bisa mengunjungi beberapa lokasi berikut:
- Kantor Kelurahan
- Kantor Kecamatan
- Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola Jl. Tunjungan No. 1-3, Surabaya
Dengan memiliki IKD, Anda tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan publik, tetapi juga memastikan keamanan data pribadi Anda. Manfaatkan teknologi ini untuk meningkatkan efisiensi dalam kehidupan sehari-hari Anda dan nikmati kenyamanan layanan digital yang ditawarkan oleh pemerintah