Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperpanjang dispensasi keterlambatan pelaporan kelahiran. Dispensasi tersebut berupa penghapusan denda administrasi bagi warga yang belum membuat akta kelahiran.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi telah berlaku sejak 1 Juni 2023 lalu, namun Pemkot Surabaya memperpanjangnya hingga 30 Juni 2024. Tujuan adanya kebijakan tersebut untuk mendorong warga Surabaya untuk segera melaporkan kelahiran putra-putrinya dan tertib administrasi kependudukan. Berdasarkan fakta di lapangan, masih terdapat warga Surabaya yang belum melaporkan peristiwa kelahiran putra-putri mereka dikarenakan memiliki kesibukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya mulai menerapkan penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran bagi warga Surabaya berlaku tanggal 01 Juni 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Kebijakan ini berdasarkan instruksi walikota Surabaya No. 02 tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administrasi denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat kota Surabaya.
Adapun jenis peristiwa kelahiran yang dihapuskan denda keterlambatan pelaporannya adalah sebagai berikut:
- Kelahiran
- Kelahiran WNI di Luar Negeri
- Kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang
Sebelum adanya penghapusan ini, terdapat segelintir warga kota Surabaya yang tidak melaporkan peristiwa kelahiran anak-anak mereka lebih dari 60 hari sejak kelahiran mereka akan mendapatkan sanksi administratif denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
Dengan demikian, warga dihimbau untuk segera melaporkan peristiwa kelahirannya bagi yang belum baik bayi baru lahir maupun dewasa, atau sanak saudaranya.
Untuk mengetahui seputar informasi terkait administrasi kependudukan, Disdukcapil rutin membagikan informasi melalui media sosial @dispendukcapil.sby dan @swargaloka.sub.