Bagaimana cara mengurus Akta Kelahiran dan Akta Kematian? Simak langkah-langkahnya

Dokumen kependudukan penting dimiliki oleh warga negara sebagai bentuk identitas warga negara Indonesia. Pun tak kalah pentingnya dengan dokumen pencatatan sipil yang wajib dimiliki sejak lahir hingga ajal tiba. Salah satu contoh dokumen pencatatan sipil dasar yang wajib dimiliki adalah akta kelahiran dan kematian. Akta kelahiran merupakan dokumen yang menyatakan peristiwa kelahiran seseorang meliputi nama, NIK, nama orang tua, jenis kelamin, dan nomor KK. Orang tua yang memiliki anak baru lahir wajib melaporkan kelahiran anaknya ke Disdukcapil melalui balai RW atau Kelurahan, hasil laporan tersebut nantinya akan diterbitkan akta kelahiran sekaligus kartu identitas anak (KIA). Manfaat adanya akta kelahiran dan KIA diantara lain untuk mengurus BPJS dan pendaftaran sekolah.

Sama halnya dengan akta kematian, pencatatan peristiwa kematian akan dicatat oleh petugas Dukcapil sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada warga dari negara. Selain itu, akta kematian berguna bagi ahli waris untuk mengurus keperluan warisan mendiang atau tabungan pensiun. Adapun untuk mengajukan akta kelahiran dan kematian diperlukan persyaratan sebagai berikut:

Akta Kelahiran

  1. Surat Lahir Asli (dari dokter/rumah sakit terkait)
  2. KTP dan KK orang tua asli
  3. Surat Nikah
  4. KTP 2 orang saksi

Akta Kematian

  1. Surat Kematian asli dari dokter/rumah sakit
  2. KTP/KK almarhum
  3. KTP Pelapor
  4. KTP 2 orang saksi