Surabaya, 20 Juni 2024 – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, M. Machmud, memberikan penegasan terkait rencana penertiban administrasi Kartu Keluarga (KK) di Surabaya. Machmud menegaskan bahwa warga Surabaya tidak perlu khawatir terhadap pemblokiran KK yang sedang diperbincangkan.
Dalam pernyataannya, Machmud menjelaskan bahwa tujuan dari pemerintah kota adalah untuk kebaikan bersama. “Penertiban administrasi ini merupakan kewajiban kita semua dalam satu rumah, dengan batasan maksimal tiga KK,” ujarnya.
Machmud juga mengkritisi praktik titip KK yang lazim terjadi di masyarakat Surabaya, dapat menyebabkan satu rumah memiliki lebih dari jumlah KK yang diizinkan. “Jangan lagi ada orang-orang luar yang menitipkan KK kepada satu rumah sehingga mencapai 5, 10, 11 KK. Tujuan dari pemerintah kota ini baik,” tambahnya.
Namun demikian, Machmud memahami bahwa implementasi pemblokiran KK ini dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga, terutama mereka yang belum memahami betul dengan teknologi internet. “Ketika program ini diluncurkan, pasti akan ada gejolak di antara mereka yang belum familiar dengan internet. Namun, seiring waktu, semuanya akan menjadi tertib,” katanya optimis.
Machmud juga menekankan peran penting Dinas Kependudukan dalam menegakkan administrasi kependudukan di kota ini. “Petugas dinas kependudukan memiliki peran krusial dalam menjaga ketertiban, tidak hanya dalam lalu lintas, tetapi juga dalam administrasi kependudukan,” tutupnya.
Penjelasan yang disampaikan oleh M. Machmud diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat Surabaya mengenai tujuan dari penertiban administrasi KK yang sedang dilakukan oleh pemerintah kota.