Surabaya, 31 Mei 2024 – Dalam sebuah talkshow di Radio Suara Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengumumkan kebijakan terkait pecah Kartu Keluarga (KK). Talkshow Wawasan ini menghadirkan Eddy Christijanto, Kepala Disdukcapil Surabaya; Laily Susanti, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk; dan Rusdianto Sesung, Tenaga Ahli Pemerintah Kota Surabaya, dengan Hendra sebagai pembawa acara.
Eddy Christijanto menjelaskan, “Surabaya kini membatasi pecah KK maksimal tiga KK per alamat untuk mencegah kasus pemalsuan data kependudukan, seperti yang pernah terjadi di mana satu rumah memiliki lebih dari 50 KK. Pecah KK dapat dilakukan jika ada anggota keluarga yang menikah atau pindah.”
Dalam database administrasi kependudukan, ditemukan beberapa alamat dengan lebih dari tiga KK. Verifikasi lapangan menunjukkan bahwa banyak dari rumah tersebut tidak layak dihuni oleh jumlah KK tersebut. Banyak keluarga hanya menumpang alamat tanpa benar-benar tinggal di sana, baik secara de facto maupun de jure.
Berdasarkan temuan ini, aturan pecah KK ditetapkan sebagai berikut:
- Pecah KK karena pernikahan.
- Pecah KK karena pindahnya sebagian anggota keluarga.
- Maksimal tiga KK per alamat.
- Kelayakan luas bangunan (minimal 9 m² per orang) dipertimbangkan.
Warga Surabaya dapat mengurus layanan pecah KK di kelurahan domisili masing-masing.
Eddy menambahkan, “Kami berharap kebijakan ini meningkatkan kualitas hidup masyarakat Surabaya. Data kependudukan yang valid penting untuk memastikan pemerintah dapat memberikan layanan yang tepat.”
Rusdianto Sesung menjelaskan landasan hukum kebijakan ini, “Pecah KK tidak dilarang. Dari sisi keabsahan, tindakan Pemkot ini sudah tepat. Prinsip similia similibus harus dipegang, di mana data yang sama perlakuannya harus sama dan data yang berbeda perlakuannya harus berbeda.”
Disdukcapil Surabaya juga bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk mencocokkan data kependudukan, memastikan data lapangan sesuai dengan data administrasi. “Jika ada yang melanggar aturan ini, NIK mereka akan diblokir hingga data kependudukan mereka harus diperbaiki,” ujar Eddy.
Laily Susanti menambahkan, “Kami menonaktifkan pelayanan pecah KK beberapa bulan terakhir untuk evaluasi, memastikan proses berjalan sesuai aturan.”
Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap data administrasi kependudukan mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan dan berkomitmen untuk menjaga kevalidan data serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.